Polda Kalteng Proses Laporan Dugaan Penipuan dan Pengelapan Pihak PT Riyanta Jaya

    Polda Kalteng Proses Laporan Dugaan Penipuan dan Pengelapan Pihak PT Riyanta Jaya
    Gambar Ilustrasi

    PALANGKA RAYA - Kasus dugaan Penipuan dan Pengelapan yang telah dilaporkan oleh Korban AS ke aparat penegakan hukum Polda Kalteng, tanggal 28 Maret 2024, kini berjalan baik di pihak penyidik. 

    Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH,  dengan terlapor I PT. R, terlapor II inisial ES, terlapor III inisial S dan terlapor empat inisial AJE, dengan dugaan Penipuan dan Pengelapan berdasarkan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

     "Kita apresiasi kinerja pihak penyidik Polda Kalteng, dalam menanggapi laporan pihak kami, " kata Nono Suyatno kepada media ini, jumat (05/04). 

    Dalam surat yang telah disampaikan pihak penyidik/ Polda Kalteng, Nomor : B/179/IV/RES 1.11/2024/DITRESKRMUM perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP), akan mengundang dan meminta keterangan korban serta pihak terlapor, disertai saksi - saksi dan bukti terkait dugaan yang telah dilaporkan. 

    Subdit I/ Kamneg Direskrimum Polda Kalteng, yang membidangi perkara ini, juga sudah melakukan upaya mediasi berdasarkan Laporan Dumas oleh korban AS beberapa waktu lalu dengan pihak terlapor berinisial S, selaku pemegang hak Kuasa Subtitusi dari Direktur PT RJ berinisia ED. 

     "Walaupun mediasi baru saja dilakukan, namun etikat baik pihak PT RJ, melalui oknum S ini, tidak menemui hasil, " ungkap Nono Suyatno kembali menyampaikan. 

    Korban AS adalah pembeli kayu loq milik PT RJ yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, dengan konseksi perizinan Batubara. Dan PT RJ memiliki izin pemanfaatan limbah lahan yang masih memiliki nilai pontensial berupa kayu jenis Meranti dan Benus, berdimeter besar. 

    Dalam pemanfaatan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) selus kurang lebih 643, 04 hektar, oknum terlapor berinisial S sebagai pemegang kuasa Substitusi dari Direktur PT RJ yaitu terlapor ED, kemudian terlapor AJE adalah pemilik rekening berdasarkan surat kontrak jual beli kayu bulat (Loq) dengan korban berinisial AS. 

    Dalam perjalanannya kontrak tersebut, hingga korban melaporkan masalah ini ke pihak Polda Kalteng, sudah berjalan lebih dua tahun, terhitung kontrak dibuat pada tanggal 14 Maret 2022 di hadapan Notaris Vera Octarina, SH, . M. Kn. 

     "Sudah berjalan dua tahun ini kontrak tersebut tidak dilaksanakan, hingga kami dirugikan hingga 1, 3 Milyar lebih, " jelas mantan pengusaha di PT Kayu Lapis ini menceritakan. 

    Berdasarkan isi kontrak yang ditanda tangani kedua pihak, oknum dari Pihak PT RJ yaitu S dan korban AS, maka pihak AS diharuskan menyetorkan uang Down Paymen (DP) sebanyak 300 juta rupiah yang langsung dikirim ke rekening bank BCA atas nama AJE. 

    Kemudian selanjutnya pihak PT RJ kembali meminta uang kepada korban AS dua kali ditransferkan melalui rekening bank Mandiri ats nama PT RJ, sebanyak 400 juta, sehingga uang yang telah diterima pihak terlapor sebanyak 700 juta yang hingga saat ini tidak ada kejelasannya. 

    Ditotalkan hingga bulan berjalan sampai kerugian aktivitas dalam melaksankan isi kontrak itu, pihak AS dirugikan secara Imateri sebanyak 630 juta rupiah dengan total semua kerugian hingga saat ini 1, 333 Milyar rupiah. 

     "Saya mewakili dari saudara AS, yang diduga hingga saat ini ditipu serta digelapkan hak kami, berharap agar pihak polda Kateng bisa segera memproses laporan itu, " paparnya. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Ada Apa Beasiswa TABE Lambat Dicairkan,...

    Artikel Berikutnya

    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami